hai. selamat datang di website saya, saya tidak pintar dan tidak berpengetahuan jika sekiranya ada yang kurang di blog saya silahkan tinggalkan komentar di bawah. follow for more Cooke 🍪

Desember 21, 2023

Data Kominfo Bocor Gak Cuman SEKALI !!!


 Meski sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), belum ada satu pihak pun yang diberi sanksi denda akibat kasus kebocoran data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di RI sejak 2019Sebanyak 62 kasus di antaranya terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta.

Seluruh PSE yang mengalami kebocoran data ini disebut telah diberikan teguran dan rekomendasi.

"Ada 94 [kasus] dan ada yang sudah selesai, atau pun ada yang menerima sanksi, sanksinya cuma diberikan rekomendasi dan teguran tertulis," tuturnya, di sela Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Senin (19/6).

Rinciannya, kata dia, 3 kasus kebocoran data di 2019; 21 kasus di 2020; 20 kasus pada 2021; 35 kasus di 2023 dengan Juni jadi yang tertinggi dengan 15 kasus.

Kenapa hanya teguran? Semuel mengatakan aturan denda baru bisa diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun sejak UU PDP disahkan.

"Karena belum ada memang tidak diatur dari PP (Peraturan Pemerintah). Belum ada dendanya, denda itu diatur nanti dalam UU yang baru. Jadi yang sekarang ini hanya teguran dan rekomendasi supaya memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan, jadi belum ada dendanya," terang dia.
Sebelumnya, RUU PDP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

UU tersebut mendapat nomor 27 Tahun 2022, disahkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dengan tanda tangan Jokowi, serta diundangkan di Jakarta di hari yang sama.

Salah satu ketentuannya adalah pemberian sanksi kepada perusahaan/lembaga yang terbukti lalai dalam menjaga data pribadi yang dikelola. Sanksinya bisa mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Yang berwenang memberi sanksi adalah lembaga PDP.

Semuel menyebut draft PP soal perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dan ditargetkan sudah dapat diintip publik pada September.
"Saat ini kalau persiapan dari PP-nya sudah saya bisa katakan draftnya hampir selesai. Setelah draftnya selesai akan dibicarakan di antara Kementerian dan Lembaga," ujar Semuel.

"Targetnya di bulan September itu sudah kita launch ke publik untuk mendapatkan masukan," imbuhnya.

Semuel menambahkan persiapan draft tersebut juga sejalan dengan persiapan lembaga pengawas PDP.

"Setelah PP-nya selesai, organisasi dan lembaganya jadi, itu 2024 Oktober tanggal 21 itu, baru berlaku dendanya. Jadi memang masyarakat diberi waktu 2 tahun oleh UU untuk menyesuaikan," pungkas dia.

Share:

Desember 19, 2023

Data Bank Syariah Indonesia Diduga Bocor, Apakah Harus Ganti PIN lagi ?

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus peretasan dan dugaan pencurian data yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

disini Belajar Komputer untuk pemula berusaha untuk merangkum semua hal yang terjadi pada kasus  Bank Syariah Indonesia (BSI), ada beberapa sumber yang dapat kita ambil dan kita amati saja.
Share:

Desember 17, 2023

Pengertian UU ITE

 

Cyber Crime & Hacker

Apa itu cyber crime? Kejahatan cyber adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. bahkan kejahatan cyber ini bisa menargetkan siapa saja,

Share:

Desember 04, 2023

Review Discord Application.

    

Kita semua tahu jikalau aplikasi chating seperti WhatsApp, Line, BBM, dll. Semua yang saya sebutkan diatas adalah contoh aplikasi yang bisa berkomunikasi antar pengguna dengan cara chating maupun calling sehingga dapat memudahkan seseorang untuk menghubungi teman dekat maupun seseorang yang sangat sepesial.

            Diantara aplikasi-aplikasi tersebut walaupun kegunaannya sama seperti chating dan calling yang membedakan aplikasi tersebut adalah dalam segi tampilan dan fitur-fitur yang disajikan untuk pengguna pastinya akan ada plus dan minusnya dalam sebuah aplikasi-aplikasi tersebut.

Share:

November 30, 2023

ISU – ISU Terkini Tentang Teknologi dan Internet

 


Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin berkembang, teknologi dan internet telah menjadi dua kekuatan utama yang membentuk cara kita hidup, bekerja, berinteraksi, dan berkomunikasi. Perkembangan pesat dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan mendalam dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mengubah lanskap bisnis, pendidikan, budaya, dan sosial. Teknologi dan internet telah menghubungkan masyarakat di seluruh dunia dengan cara yang sebelumnya sulit dibayangkan, membawa tantangan dan peluang yang sama-sama kompleks.

Seiring dengan kemajuan teknologi, kita telah menyaksikan pergeseran paradigma dalam cara manusia berinteraksi dengan informasi, lingkungan sekitar, dan sesama. Internet, sebagai jaringan global yang menghubungkan miliaran perangkat, telah menjadi tulang punggung komunikasi dan akses informasi. Kemampuan untuk berbagi ide, berkomunikasi secara instan dengan siapa pun di seluruh dunia, dan mengakses sumber daya digital dengan cepat telah mengubah cara kita belajar, bekerja, dan bahkan berpartisipasi dalam kehidupan politik.

Namun, seiring dengan segala manfaatnya, perkembangan ini juga menimbulkan sejumlah isu kompleks. Privasi data menjadi semakin rapuh dalam dunia yang semakin terhubung ini, di mana informasi pribadi sering kali berpindah tangan tanpa izin atau pengetahuan kita. Disinformasi dan berita palsu merongrong pemahaman masyarakat tentang realitas, sementara ketergantungan pada teknologi dapat mengganggu keseimbangan antara kehidupan digital dan kehidupan nyata. Tantangan keamanan siber dan pertanyaan tentang bagaimana regulasi dapat mengimbangi perkembangan teknologi yang cepat juga terus muncul.

Dalam makalah ini, kita akan menjelajahi berbagai isu terkini yang muncul dalam konteks teknologi dan internet. Dari privasi hingga keamanan siber, dari dampak sosial hingga aspek regulasi, kita akan melihat bagaimana tren-tren ini membentuk dunia kita saat ini dan masa depan. Dengan memahami isu-isu ini, kita dapat merenungkan dampak yang lebih luas dari kemajuan teknologi dan internet, serta mengambil langkah-langkah bijaksana dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada.


Etika dan Tanggung Jawab di Dunia Digital


 

            Internet menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan dari setiap sisi kehidupan masyarakat modern saat ini. Masyarakat menggunakan internet untuk berkomunikasi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun menawarkan berbagai kemudahan, kita perlu menanamkan sikap bijak dalam menggunakan internet.   Warga digital adalah orang yang sadar betul apa yang baik dan apa yang salah saat menggunakan teknologi. Berikut rumusan masalah dan pembahasan yang sudah saya buat :

1.      Etika Penggunaan Media Sosial

Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan bahasa sopan di media sosial. Bahasa multitafsir seringkali mengakibatkan kesalahpahaman. Ada oknum yang sengaja sebarkan konten negatif. Banyak yang tak paham akan privasi, langsung unggah data pribadi tanpa sadar dampak buruknya. Cara mengatasi permasalahan ini:

·         Pergunakan bahasa yang baik

            Dalam beraktivitas di media sosial, hendaknya selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman yang tinggi. Alangkah baiknya apabila sedang melakukan komunikasi pada jaringan internet menggunakan bahasa yang sopan dan layak serta menghindari penggunaan kata atau frasa multitafsir. Setiap orang memiliki preferensi bahasa yang berbeda, dan dapat memaknai konten secara berbeda, setidaknya dengan menggunakan bahasa yang jelas dan lugas Anda telah berupaya mengunggah konten yang jelas pula.

·         Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan

            Sebisa mungkin hindari menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial. Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari juga mengupload foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya. Jangan menambah kesedihan para keluarga korban dengan menyebarluaskan foto kekerasan karena mungkin saja salah satu dari keluarganya berada di dalam foto yang Anda sebarkan.

·         Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi

            Ada baiknya Anda harus bersikap bijak dalam menyebarkan informasi mengenai kehidupan pribadi (privasi) Anda saat sedang menggunakan media sosial. Janganlah terlalu mengumbar informasi pribadi Anda terlebih lagi informasi mengenai nomor telepon atau alamat rumah Anda. Hal tersebut bisa saja membuat kontak lain dalam daftar Anda juga akan menjadi informasi bagi mereka yang ingin melakukan tindak kejahatan kepada diri Anda.

           

2.      Pertimbangan Etika dalam Pengumpulan Data

Banyak masyarakat seringkali mengunggah berita dan artikel secara sembarangan tanpa memeriksa kebenaran data yang ada. Hal ini bisa menyebabkan munculnya berita palsu (hoax) yang kemudian dipercayai oleh pembaca lainnya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Bahkan, situasi ini bisa memicu konflik di antara pengguna media sosial. Berikut cara agar tidak terjerumus berita hoax :

·         Kroscek Kebenaran Berita

Anda diharapkan waspada ketika kita menerima suatu informasi dari media sosial yang berisi berita yang menjelekkan salah satu pihak di media sosial dan bertujuan menjatuhkan nama baik seseorang dengan menyebarkan berita yang hasil rekayasa. Maka hal tersebut menuntut anda agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi, apabila Anda ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya jika Anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut.

 

3.      Tanggung Jawab Platform dan Pengguna Internet

        ·    Kementerian Kominfo telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content. Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik

 

KESIMPULAN

 

Dalam era digital saat ini, etika dan tanggung jawab bermain peran penting dalam memastikan penggunaan internet yang bijak dan bertanggung jawab. Terdapat tiga kategori utama dalam konteks kewargaan digital yang perlu diperhatikan:

 

  1.       Penggunaan Bahasa yang Baik: Penting untuk selalu menggunakan bahasa yang sopan dan jelas dalam berkomunikasi di media sosial. Bahasa yang tepat dapat menghindarkan kesalahpahaman dan memastikan pesan yang disampaikan diterima dengan benar.
  2.       Pencegahan Penyebaran Konten Sensitif: Hindari menyebarkan informasi yang berkaitan dengan SARA, pornografi, atau kekerasan. Sebaiknya berfokus pada konten yang bermanfaat dan tidak memicu konflik. Juga, jangan menyebarkan gambar-gambar yang mengandung unsur kekerasan karena dapat menyebabkan kesedihan bagi keluarga korban.
  3.       Privasi Informasi Pribadi: Selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial, terutama nomor telepon dan alamat rumah. Upaya menjaga privasi dapat mencegah potensi tindakan kriminal.
  4.       Verifikasi Berita: Saat menerima informasi dari media sosial, penting untuk memverifikasi kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Berita palsu atau rekayasa dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
  5.       Kebijakan Regulasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tanggung jawab penyedia platform dan pedagang dalam transaksi elektronik. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pedoman dan batasan yang jelas dalam perdagangan berbasis elektronik.

SARAN

 

  •          Gunakan Bahasa yang Baik: Selalu gunakan bahasa yang sopan dan jelas saat berinteraksi di media sosial untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.
  •          Hindari Konten Sensitif: Berfokuslah pada konten yang positif dan berguna, serta hindari menyebarkan konten yang dapat memicu konflik atau melanggar norma.
  •          Jaga Privasi: Lindungi informasi pribadi dengan tidak mengumbar informasi seperti nomor telepon dan alamat rumah di platform digital.
  •          Verifikasi Informasi: Sebelum menyebarkan informasi, pastikan untuk memverifikasi kebenaran berita agar tidak menyebarkan berita palsu atau rekayasa.
  •          Pahami Kebijakan Regulasi: Jika Anda adalah penyedia platform atau terlibat dalam perdagangan berbasis elektronik, pahami dan patuhi kebijakan dan regulasi yang berlaku untuk menjaga tanggung jawab Anda.

 

Melalui penerapan etika dan tanggung jawab dalam interaksi dan penggunaan internet, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih positif, aman, dan bermanfaat bagi semua penggunanya.

 




 

Share:

Desember 28, 2019

Hardware dan Fungsinya


Hardware atau perangkat keras adalah bagian komputer yang bisa kita lihat wujud fisiknya. Hardware komputer tersusun dari komponen komponen elektronika dan mekanis yang dirakit membentuk modul-modul yang diberi nama sesuai dengan fungsinya.

Macam-macam hardware komputer :

1. Mainboard atau Motherboard

motherboard adalah bagian komputer yang paling utama karena berisi sistem BIOS (Basic input output system) , pengatur koneksi input-output(chipset), soket prosessor, soket memory (RAM),  soket kartu grafis (VGA card) dan soket kartu tambahan (additional cards seperti PCI, ISA). BIOS adalah bagian utama yang mengatur sistem input output pada komputer. Bagian yang termasuk input seperti : Keyboard dan mouse. Bagian yang termasuk output seperti Monitor dan printer.

Beberapa merk motherboard yang terkenal adalah Asus, Gigabyte, Albatron, Abit, PCchips, ECS, Biostar, dan Jetway. Harga motherboard bervariasi tergantung dari merk dan spesifikasinya.

Yang perlu diperhatikan dalam memilih motherboard adalah jenis soket prosessor, Frekuensi BUS, Jumlah soket SATA dan PCI, Jumlah soket RAM dan yang paling penting adalah reputasi dan kehandalan dari sebuah merk.

2. Processor (CPU)

Prosessor adalah otak sentral dari sebuah komputer. Prosessor adalah yang mengerjakan semua perintah yang sudah terprogram dan disimpan dalam harddisk. Dalam prosessor dikenal istilah frekuensi clock, yaitu kecepatan sebuah prosessor untuk mengerjakan perintah program dalam satu detik. Satuan frekuensi Clock dinyatakan dalam Herts (Hz).

Contoh sebuah prosessor intel pentium 4 dengan frekuensi clock 2 Ghz mampu mengerjakan 2 milyar perintah dalam satu detik. Dalam menyebut sebuah prosessor biasanya sudah termasuk frekuensi clocknya, contoh : intel pentium4 2.0 GHz.

Merk prosessor yang terkenal adalah INTEL dan AMD. INTEL adalah pabrik prosessor besar yang berasal dari California USA. INTEL semakin populer setelah memproduksi prosessor INTEL PENTIUM. Selain INTEL kini ada AMD yang konon lebih bagus dalam mode grafis jadi cocok untuk para Gamer.

3. Harddisk (HDD)

Harddisk adalah media penyimpanan data permanen, jadi data tidak hilang meskipun listrik sudah dimatikan. Harddisk berisi sebuah cakram magnetik yang mampu menyimpan data. Ukuran harddisk dinyatakan dalam Byte (B), contoh: 160GB (160 milyar byte). Harddisk ditemukan  pertama kali oleh Reynold Johnson di tahun 1956. Harddisk pertama berukuran 4.4 MB.



Sekarang dikenal dua macam harddisk yaitu ATA dan SATA (Serial ATA). Harddisk ATA mempunyai koneksi 40 pin dan Harddisk SATA hanya mempunyai koneksi 6 pin. Harddisk SATA lebih cepat dari Harddisk ATA, namun jika motherboardnya tidak mendukung koneksi SATA maka kita tidak bisa menggunakan harddisk SATA. Sekarang ukuran Harddisk sudah sangat besar, seperti 500GB, 750GB, dan 1000GB (1 TB – Terra Byte).

Merk Harddisk yang terkenal adalah Seagate, West Digital, Maxtor, Samsung, dll. Harga hardisk tergantung dari kapasitas penyimpanan data sebuah harddisk, makin besar semakin mahal.

4. RAM (Random Access Memory)

RAM adalah unit penyimpan data tidak permanen artinya data dalam RAM akan hilang jika listrik mati. Ukuran data RAM dinyatakan dengan Byte (B) dan kecepatan akses RAM dinyatakan dengan Hertz (Hz). Jadi dalam RAM tidak cuma data saja, namun ada parameter lain yaitu kecepatan RAM. Kecepatan RAM harus sesuai dengan spesifikasi soket RAM pada motherboard. Contoh: RAM 512MB PC667 mempunyai ukuran data 512MB dengan kecepatan akses 667 MHz.



Keberadaan RAM dapat diibaratkan dengan meja kerja dan Harddisk diibaratkan dengan lemari arsip. Jika kita akan bekerja, pada awalnya kita ambil berkas dari lemari arsip lalu dipindah ke meja kerja supaya memudahkan dan mempercepat proses pengerjaan. Setelah selesai maka berkas tersebut kita simpan kembali di lemari arsip.

Contoh beberapa merk RAM adalah V-gen , Kingston, Visipro, Ramos, dll.

Generasi RAM dari waktu ke waktu :
  • Static RAM (SRAM)
  • Non Nolatile RAM (NV-RAM)
  • Dynamic RAM (DRAM)
  • Syncronous DRAM (SDRAM)
  • DDR RAM (Dual data rate RAM)
  • DDR II RAM (DDR generasi kedua)
  • DDR III RAM (DDR generasi ketiga)

5. Optical drive (CD / DVD)

Optical Drive adalah alat pembaca untuk media penyimpan data berupa disk DVD / CD. DVD/ CD berupa kepingan cakram optik yang berisi data.



Ada dua jenis DVD atau CD :

DVD atau CD ROM (Read Only Memory) yaitu hanya bisa membaca isi dari disk DVD / CD

DVD atau CD RAM (Random Access Memory) yaitu bisa membaca ran menulis. DVD atau CD RAM lebih dikenal dengan istilah DVD-RW atau CD-RW (RW = Read Write)

Contoh Merk DVD / CD ROM atau RAM adalah LG, Samsung, Sony, Pioneer, dll.

6. Floppy Disk

Floppy disk adalah media pembaca untuk disket. Ssaat ini mungkin disket sudah tidak populer. Namun diakui atau tidak disket turut memajukan dunia komputer selama beberapa dekade.



Disket adalah media penyimpan data portabel yang bisa dibawa-bawa. Disket terbuat dari sebuah cakram dari plastik magnetik. Ukuran disket sudah distandarkan, contoh : 1.2M, 1.44M

Dalam struktur drive pada microsoft windows, disket selalu menempati drive terhormat yaitu drive A.

7. VGA CARD (Kartu Grafis)

VGA adalah singkatan dari Video Graphics Array. VGA Card berfungsi mengeluarkan output grafis (gambar) untuk ditampilkan pada monitor. Ukuran VGA Card ditentukan dari ukuran RAM nya, semakin besar RAM sebuah VGA Card maka semakin halus gambar yang dihasilkan.



Perkembangan VGA Card dari waktu ke waktu :
  • VGA Card PCI (Peripheral Component Interconect)
  • VGA Card AGP (Accelerator Graphics Processor)
  • VGA Card PCI-E (PCI Express)
  • Merk VGA yang terkenal adalah ATI, NVIDIA, S3, SIS, dan Trident.
8. Sound Card

Sound Card adalah bagian yang mendekode data data digital menjadi sinyal suara. Dengan penemuan soundcard maka perkembangan dunia multimedia pada komputer menjadi makin meluas.



Sound Card yang baik mampu menghasilkan suara dengan sampling yang rapat dan halus sehingga suara yang dihasilkan mendekati suara asli / Hi Fi 
(Hi Fi = High Fidelity)

Contoh merk soundcard yang terkenal adalah Creative, Ess, Realtek,  Cmedia, dll.

9. Keyboard

Keyboard adalah sebuah papan ketik yang berisi semua model huruf, angka, karakter dan tanda baca yang menjadi sarana bagi pengguna komputer dalam memasukkan data ke komputer.

 

Tombol tombol pada keyboard mengikuti model tombol pada mesin ketik manual. Tombol keyboard yang paling terkenal adalah tombol ENTER, tombol ini adalah tombol untuk memasukkan data setelah diketik.

10. Mouse

Mouse adalah sebuah alat pointer untuk mengakses melalui layar monitor.


Dengan mouse maka penggunaan komputer menjadi lebih interaktif dan Menggambar melalui komputer menjadi semakin mudah.

11. Monitor

Monitor adalah media tampilan gambar haril output dari VGA Cards. Dahulu monitor komputer dimulai dengan monitor tabung hitam-putih, monitor warna CGA, VGA, dan SVGA.



Kini monitor yang sedang populer adalh monitor LCD. LCD mempunyai beberapa kelebihan, antara lain : tipis, hemat biaya dan tingkat radiasi yang rendah.

12. Printer

Printer adalah alat untuk mencetak hasil kerja dari komputer kedalam media kertas. Printer ada yang menggunakan sistem dot matrik, tinta dan laserjet.



Dahulu printer hanya untuk mencetak dokumen, kini printer sudah bisa untuk mencetak foto.

Merk printer yang terkenal adalah HP, Canon, Epson, dll.



Share:

Translate

©Bagassetiawan. Diberdayakan oleh Blogger.

Labels