hai. selamat datang di website saya, saya tidak pintar dan tidak berpengetahuan jika sekiranya ada yang kurang di blog saya silahkan tinggalkan komentar di bawah. follow for more Cooke 🍪

Desember 17, 2023

Pengertian UU ITE

 

Cyber Crime & Hacker

Apa itu cyber crime? Kejahatan cyber adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. bahkan kejahatan cyber ini bisa menargetkan siapa saja,

Jika kalian menjadi salah satu korbannya, tentu akan mengakibatkan banyak merugikan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk juga aspek hukum terkait dengan cibercrime dan hacking.

Beberapa poin penting terkait cibercrime dan hacking dalam Undang-Undang ITE melibatkan:

1.      Pasal 30: Tindakan Pencurian Data

·                 Melarang tindakan pencurian atau pengambilan data elektronik tanpa izin dari pemiliknya.

2.      Pasal 31: Tindakan Penggandaan Data Elektronik

·            Melarang tindakan menggandakan, menyebarluaskan, dan/atau membuat data elektronik yang memiliki hak kekayaan intelektual tanpa izin.

3.      Pasal 32: Penghancuran Data Elektronik

·            Melarang tindakan merusak, menghapus, atau mengubah data elektronik milik orang lain tanpa izin.

4.      Pasal 33: Tindakan Pemblokiran Akses Informasi

·         Mengatur tentang pemblokiran akses informasi yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE.

5.      Pasal 46: Ancaman dan Pencemaran Nama Baik

·         Melarang tindakan menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain atau merusak nama baik melalui media elektronik.

6.      Pasal 27 ayat (3): Penyebaran Informasi Palsu

·         Mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran atau kepanikan melalui media elektronik.


Bersosial media dengan baik dan benar

sosial media


Apa saja hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar #sobatpengadilan tidak terkena jeratan hukum sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:

 

1. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

2. Melanggar kesusilaan

Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Saat #sobatpengadilan memiliki keluhan tentang suatu lembaga, instansi ataupun produk, baiknya #sobatpengadilan tidak menggembor-gemborkan di sosial media. Perilaku seperti itu dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

 

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

 

Kenapa demikian ?

Karenakalian tidak sendirian bermain sosial media, maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hukumannya terdapat di Pasal 45A ayat (2) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

 

 

1.      Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (3), melarang menjelek-jelekan individu atau lembaga di media sosial.

2.      Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam UU ITE, dengan pertimbangan batasan kebebasan pengguna media sosial terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatan.

3.      Perubahan kedua UU ITE memberikan kewenangan untuk menutup akun media sosial jika dianggap melanggar.

4.      Menggunakan identitas orang lain untuk membuat akun media sosial bisa melanggar Pasal 35 UU ITE.

5.      Penggunaan akun media sosial dapat menjadi alat bukti dalam proses penyidikan perbuatan melawan hukum dalam UU ITE.

6.      Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam UU ITE, meskipun tidak semua tindakan di media sosial bisa dianggap melanggar.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Translate

©Bagassetiawan. Diberdayakan oleh Blogger.

Labels